Polisi tangkap dua pengedar obat keras di Jaksel

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.
Kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar obat keras berinisial SR (26) dan KM (27) pada dua tempat yang berbeda di Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah itu.
"Polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta Selatan semalam (14/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Putu Yuni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Putu menegaskan tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan. Adapun ratusan obat keras disita di kios yang disamarkan dengan menjual kosmetik.
"Kami menyita extimer 180 butir, tramadol 380 butir dan diazepam 128 butir," ucapnya.
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk golongan psikotropika yang juga berada di bawah pengawasan ketat. Adapun extimer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya. Hingga kini, kasus masih terus dikembangkan untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut.
"Kasus masih dikembangkan sehingga kami belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Noegroho.
Pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk data, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menangani sebanyak 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada 2025 sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga.




